Lingkungan hidup memiliki peran krusial dalam menunjang keberlangsungan hidup manusia, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih. Dalam perspektif Islam, perlindungan lingkungan (Hifdz al-Bi’ah) merupakan bagian integral dari Maqashid al-Syariah, sejajar dengan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep Hifdz al-Bi’ah dalam Islam sebagai dasar etis dan normatif dalam pengelolaan sumber daya air, khususnya mata air alam, secara berkelanjutan. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan syar’i melalui analisis terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yakni dalam surah Ar’raf ayat 56, Al-Maidah ayat 32, Al-Baqarah ayat 30 dan Hadis Ibnu Majah, serta ditunjang oleh pemikiran para ulama melalui ijma’ dan qiyas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya edukasi lingkungan, keterbatasan infrastruktur pengelolaan air, serta tidak optimalnya regulasi pemerintah merupakan hambatan utama dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan mata air. Oleh karena itu, sinergi antara masyarakat, ulama, dan pemerintah dibutuhkan dalam mengimplementasikan nilai-nilai Hifdz al-Bi’ah guna menjamin ketersediaan sumber air bersih yang adil dan berkelanjutan bagi kesejahteraan umat.
Copyrights © 2025