Fenomena No Viral No Justice di Indonesia menunjukkan bahwa penegakan hukum sering bersifat reaktif, baru berjalan efektif setelah mendapat tekanan opini publik. Hal ini mencerminkan krisis moral dalam sistem hukum positif, di mana kepatuhan pada prosedur formal sering mengabaikan keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum di Indonesia dari perspektif filsafat hukum yang berorientasi pada keadilan dan moralitas serta mengevaluasi penguatan nilai moral dalam kerangka positivisme hukum sebagai solusi pemulihan keadilan dan kepercayaan publik. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan filsafat hukum, berbasis studi kepustakaan pada literatur hukum, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan dan kasus keracunan sirup obat yang menewaskan ratusan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif di Indonesia, bila diterapkan tanpa landasan moral, cenderung kehilangan legitimasi dan gagal memberikan perlindungan substantif. Penguatan moralitas melalui reformasi prosedur hukum, pendidikan hukum berbasis etika dan penguatan integritas institusional terbukti menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan substantif sehingga hukum menjadi instrumen yang adil, manusiawi dan dipercaya masyarakat.
Copyrights © 2025