Perkembangan pesat transaksi digital telah meningkatkan kenyamanan konsumen sekaligus memunculkan persoalan hukum berupa wanprestasi dalam perjanjian elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan perlindungan hukum bagi konsumen dalam kasus wanprestasi e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif melalui telaah peraturan perundang-undangan, doktrin, serta putusan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK dan UU ITE telah memberikan dasar hukum preventif dan kuratif yang cukup kuat, namun implementasinya masih lemah akibat kebijakan internal platform yang tidak seimbang, rendahnya literasi hukum konsumen, serta sulitnya penegakan tanggung jawab pelaku usaha. Temuan ini mengimplikasikan perlunya penguatan BPSK, peningkatan akuntabilitas platform, serta regulasi turunan yang lebih tegas agar perlindungan konsumen di ruang digital semakin efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2025