Tujuan penelitian ini adalah mengkaji mekanisme pemberian hak pengelolaan atas tanah sempadan sungai, khususnya Sungai Bone, dalam kerangka hukum agraria Indonesia dan pelestarian ekosistem. Fokus penelitian adalah memastikan kepatuhan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penerbitan hak atas tanah sesuai peraturan yang berlaku dan mengidentifikasi tantangan terkait okupasi ilegal serta kerusakan lingkungan di kawasan sempadan sungai. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, meliputi analisis dokumen hukum, peraturan, dan data lapangan, didukung oleh wawancara dengan pemangku kepentingan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanah sempadan sungai merupakan tanah negara yang tidak dapat dimiliki pribadi, dan BPN hanya memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada instansi pemerintah untuk tujuan konservasi dan kepentingan umum. Namun, praktik di lapangan masih terdapat pelanggaran akibat rendahnya kesadaran masyarakat, penerbitan sertifikat di kawasan sempadan, serta pembangunan ilegal. Hal ini menimbulkan dilema hukum dan kerusakan lingkungan, sehingga diperlukan koordinasi lebih baik antara BPN, pemerintah daerah, dan instansi pengelola sumber daya air, serta peningkatan edukasi hukum masyarakat
Copyrights © 2025