Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 282/Pid.B/2023/PN.Gto dan Putusan Nomor 298/Pid.B/2023/PN.Gto terhadap tindak pidana perjudian daring berdasarkan Pasal 303 KUHP, serta implikasinya terhadap prinsip kepastian dan keadilan hukum. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-komparatif, dengan menelaah bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil analisis menunjukkan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan yang sama, namun terdapat perbedaan pidana yang dijatuhkan 7 bulan penjara terhadap terdakwa Djufri Machmud dan 10 bulan terhadap terdakwa Yusri Pakaya. Perbedaan ini disebabkan oleh penilaian subjektif hakim terhadap faktor peringanan dan pemberat, meliputi peran pelaku, jangka waktu perbuatan, serta besaran hasil tindak pidana. Meskipun hakim memiliki kebebasan dalam menjatuhkan putusan melalui diskresi yudisial, disparitas pemidanaan yang tidak disertai justifikasi rasional berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakkonsistenan penerapan asas equality before the law
Copyrights © 2025