Penelitian ini membahas problematika hukum penguasaan kawasan konservasi di Indonesia dengan fokus pada pemanfaatan Cagar Alam Tangale untuk kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya perkebunan. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa kegiatan penguasaan dan pembukaan lahan di kawasan konservasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara yuridis, tindakan tersebut mengandung implikasi pidana, perdata, dan administratif yang mengharuskan pelaku untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan. Namun, penelitian ini juga menyoroti faktor ekonomi dan sosial masyarakat sebagai penyebab utama perambahan, yang menuntut pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan keberlanjutan. Diperlukan kebijakan kolaboratif melalui kemitraan konservasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan kesejahteraan sosial. Penegakan hukum yang humanis dan edukatif diharapkan mampu menciptakan tata kelola kawasan konservasi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan
Copyrights © 2025