Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 3 No 6 (2025): 2025

Problematika Hukum dalam Penguasaan Kawasan Konservasi: Studi atas Pemanfaatan Cagar Alam untuk Kegiatan Ekonomi di Indonesia

Mutiara I. Kadir (Unknown)
Weny Almoravid Dungga (Unknown)
Waode Mustika (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Nov 2025

Abstract

Penelitian ini membahas problematika hukum penguasaan kawasan konservasi di Indonesia dengan fokus pada pemanfaatan Cagar Alam Tangale untuk kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya perkebunan. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, penelitian ini menemukan bahwa kegiatan penguasaan dan pembukaan lahan di kawasan konservasi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara yuridis, tindakan tersebut mengandung implikasi pidana, perdata, dan administratif yang mengharuskan pelaku untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan. Namun, penelitian ini juga menyoroti faktor ekonomi dan sosial masyarakat sebagai penyebab utama perambahan, yang menuntut pendekatan hukum berbasis keadilan sosial dan keberlanjutan. Diperlukan kebijakan kolaboratif melalui kemitraan konservasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan kesejahteraan sosial. Penegakan hukum yang humanis dan edukatif diharapkan mampu menciptakan tata kelola kawasan konservasi yang efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...