Pulau Gag di Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat, merupakan salah satu pulau kecil dengan ekosistem pesisir yang sangat rentan terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam. Kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan di pulau ini menimbulkan polemik karena diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kegiatan pertambangan di Pulau Gag dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menelaah dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gag bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil, yang seharusnya diprioritaskan untuk kegiatan berkelanjutan seperti konservasi dan pariwisata. Pertambangan di kawasan ini menyebabkan kerusakan ekosistem darat dan laut, mengancam kelestarian spesies endemik seperti pari manta dan burung cenderawasih botak, serta menurunkan kesejahteraan masyarakat lokal yang bergantung pada ekowisata
Copyrights © 2025