Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap Odeng Madura sebagai penutup kepala tradisional yang memiliki nilai filosofis dan budaya yang khas. Sebagai ekspresi budaya yang rentan ditiru dan dieksploitasi secara komersial, Odeng memerlukan dasar hukum yang jelas untuk menjaga keaslian dan memperkuat identitas budaya masyarakat Madura. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Odeng memenuhi kriteria ekspresi budaya tradisional yang dapat dilindungi, dan pendaftaran HKI memberikan perlindungan preventif maupun represif terhadap penggunaan tanpa izin. Perlindungan ini berimplikasi pada pelestarian budaya, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal
Copyrights © 2025