Kelemahan dalam keabsahan akta pendirian koperasi di tingkat desa masih menjadi persoalan mendasar dalam tata kelola ekonomi rakyat. Di Indonesia, dari 127.846 koperasi aktif, sekitar 27% belum memenuhi standar legalitas akta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di Provinsi Gorontalo, sembilan koperasi desa di Kecamatan Batudaa Pantai menjadi representasi persoalan tersebut. Lemahnya pemenuhan aspek hukum formil dan materil menyebabkan akta koperasi sering kali tidak mencerminkan nilai keadilan sosial serta prinsip demokrasi ekonomi. Pendekatan yang digunakan ialah yuridis normatif dengan basis studi literatur hukum, menelaah regulasi pokok seperti UU No. 25 Tahun 1992, UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dan Permenkop No. 9 Tahun 2018. Analisis dilakukan secara tematik kualitatif terhadap aspek formil keotentikan dan keabsahan akta serta aspek materil substansi nilai-nilai koperasi. Hasil menunjukkan bahwa peranan notaris tidak berhenti pada pembuatan akta, melainkan juga dalam menjamin keadilan kontraktual, integritas hukum, dan keberlanjutan kelembagaan koperasi. Model hukum integratif yang lahir dari kajian ini menegaskan harmonisasi antara hukum perikatan dan prinsip sosial ekonomi desa. Temuan ini memperkuat pelaksanaan Asta Cita Presiden poin ke-4 dan ke-5 serta mendukung SDGs Tujuan 8 dan 16, tentang ekonomi berkelanjutan dan institusi yang inklusif.
Copyrights © 2025