Arus pengungsi yang masif telah menjadi isu global yang krusial, menciptakan dilema kompleks bagi negara transit seperti Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 dan mengkaji implikasinya terhadap stabilitas keamanan nasional dengan membandingkannya pada negara non-pihak lain di ASEAN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengadopsi kebijakan jalan tengah yang pragmatis dengan membentuk kerangka kerja kemanusiaan yang formal dalam kemitraan dengan UNHCR. Pendekatan ini lebih terstruktur dibandingkan model keamanan ad-hoc Malaysia, namun tidak se-terpusat pada negara seperti Mekanisme Penyaringan Nasional di Thailand. Meskipun kebijakan ini efektif mengelola risiko keamanan jangka pendek dan menjaga citra internasional Indonesia, sifatnya sebagai solusi sementara menciptakan kerentanan jangka panjang, termasuk situasi terkatung-katung bagi pengungsi dan potensi gesekan sosial.
Copyrights © 2025