Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Analisis Penanganan Pengungsi di Indonesia dan Negara Negara Non Pihak dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional Sarina Riyadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2748

Abstract

Arus pengungsi yang masif telah menjadi isu global yang krusial, menciptakan dilema kompleks bagi negara transit seperti Indonesia yang belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan penanganan pengungsi di Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 dan mengkaji implikasinya terhadap stabilitas keamanan nasional dengan membandingkannya pada negara non-pihak lain di ASEAN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia mengadopsi kebijakan jalan tengah yang pragmatis dengan membentuk kerangka kerja kemanusiaan yang formal dalam kemitraan dengan UNHCR. Pendekatan ini lebih terstruktur dibandingkan model keamanan ad-hoc Malaysia, namun tidak se-terpusat pada negara seperti Mekanisme Penyaringan Nasional di Thailand. Meskipun kebijakan ini efektif mengelola risiko keamanan jangka pendek dan menjaga citra internasional Indonesia, sifatnya sebagai solusi sementara menciptakan kerentanan jangka panjang, termasuk situasi terkatung-katung bagi pengungsi dan potensi gesekan sosial.
Tinjauan Hukum Administratif Dan Hak Deteni di Indonesia Untuk Dalam Status Pengungsi Sarina Riyadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2749

Abstract

Posisi Indonesia sebagai negara transit pengungsi yang signifikan, meskipun tidak menjadi negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, menciptakan dilema hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum administratif yang mengatur proses bagi deteni untuk memperoleh status pengungsi serta mengkaji pemenuhan hak-hak fundamental mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui analisis terhadap bahan hukum primer seperti Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 dan sumber sekunder berupa jurnal ilmiah dan laporan. Hasil penelitian menunjukkan kerangka hukum administratif yang fragmentatif dan dualistik, ditandai oleh konflik norma antara UU Keimigrasian yang berorientasi keamanan dengan Peraturan Presiden yang berlandaskan kemanusiaan. Pendelegasian Penentuan Status Pengungsi kepada UNHCR yang disertai lemahnya koordinasi antarlembaga menyebabkan inefisiensi sistemik dan kekosongan hukum, terutama bagi Final Rejected Persons (FRP) yang menghadapi penahanan tanpa batas waktu yang jelas. Kerangka yang timpang ini berimplikasi pada tidak optimalnya pemenuhan hak deteni, khususnya hak atas kepastian hukum dan kesehatan yang terancam oleh masalah sistemik seperti kelebihan kapasitas di rumah detensi
Analisis Yuridis Terhadap Fenomena Overstayer Di Indonesia Dalam Menempuh Refugee Status Determination Sarina Riyadi; M. Alvi Syahrin; Maidah Purwanti
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2131

Abstract

Fenomena overstayer yang secara strategis memanfaatkan prosedur Refugee Status Determination (RSD) di Indonesia. Meskipun Indonesia menampung lebih dari 12.000 pengungsi sebagai negara transit, kerangka hukumnya masih belum komprehensif, menciptakan celah yang memungkinkan penyalahgunaan. Permasalahan utama terletak pada ketegangan normatif antara Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur penegakan hukum bagi overstayer, dan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi IMI-0352.GR.02.07-2016, yang memberikan pengecualian bagi pengungsi. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan analisis deskriptif analitis, penelitian ini mengidentifikasi bahwa konflik regulasi ini berbenturan dengan tiga tujuan hukum yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penegakan hukum yang tidak tegas mengikis kepastian hukum dan kemanfaatan, sementara prinsip keadilan dikorbankan. Selain itu, penelitian menemukan kelemahan prosedural dalam mekanisme resettlement yang bersifat sukarela, serta ketiadaan koordinasi yang efektif dan pertukaran data antara Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR. Kerangka hukum Indonesia saat ini belum mampu menyeimbangkan kedaulatan negara dengan kewajiban perlindungan kemanusiaan. Penelitian ini merekomendasikan reformasi regulasi, peningkatan koordinasi antar-lembaga, dan optimalisasi prosedur RSD untuk mengatasi celah hukum dan prosedural yang ada.
Analisis Faktor Penyebab Overstay dan Tantangan Penanganannya di Indonesia Sarina Riyadi
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 6 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i6.2798

Abstract

Overstay merupakan pelanggaran signifikan dan terus meningkat terhadap hukum keimigrasian Indonesia. Meskipun kebijakan keimigrasian menganut “selective policy”, prevalensi pelanggaran overstay yang dibuktikan dengan meningkatnya angka deportasi menjadi tantangan langsung terhadap kedaulatan negara. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis faktor-faktor penyebab overstay dan tantangan-tantangan struktural yang dihadapi oleh otoritas imigrasi dalam penegakannya. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis kerangka hukum primer serta pendekatan analitis untuk bahan hukum sekunder, termasuk jurnal akademik dan laporan resmi. Faktor penyebabnya bersifat multifaset, mencakup faktor individual seperti ketidaktahuan akan regulasi yang kompleks, pengabaian hukum secara sengaja, dan motif pribadi untuk tetap tinggal di Indonesia. Faktor sistemik juga sama pentingnya, termasuk persepsi kesulitan birokrasi dalam perpanjangan izin tinggal dan penyalahgunaan fasilitas bebas visa yang menurunkan hambatan untuk pelanggaran berikutnya. Penegakan hukum ditandai oleh ketidakseimbangan kebijakan yang signifikan, yang sangat mengandalkan Tindakan Administratif yang efisien daripada proses Pro Justisia yang berfokus pada efek jera. Efisiensi ini dirusak oleh tantangan struktural, terutama lemahnya koordinasi antar-lembaga untuk pengawasan orang asing serta beban finansial dan logistik deportasi yang belum terselesaikan, di mana kerangka hukum untuk tanggung jawab biaya sering kali gagal dalam praktik. Penanganan overstay tidak terhambat oleh ketiadaan hukum, tetapi oleh kesenjangan struktural dalam implementasi kebijakan, koordinasi, dan pembiayaan. Artikel ini merekomendasikan sinkronisasi kebijakan untuk menyeimbangkan sanksi administratif dan pidana serta penguatan sistem data terintegrasi untuk pengawasan orang asing.