Posisi Indonesia sebagai negara transit pengungsi yang signifikan, meskipun tidak menjadi negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951, menciptakan dilema hukum yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum administratif yang mengatur proses bagi deteni untuk memperoleh status pengungsi serta mengkaji pemenuhan hak-hak fundamental mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui analisis terhadap bahan hukum primer seperti Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 dan sumber sekunder berupa jurnal ilmiah dan laporan. Hasil penelitian menunjukkan kerangka hukum administratif yang fragmentatif dan dualistik, ditandai oleh konflik norma antara UU Keimigrasian yang berorientasi keamanan dengan Peraturan Presiden yang berlandaskan kemanusiaan. Pendelegasian Penentuan Status Pengungsi kepada UNHCR yang disertai lemahnya koordinasi antarlembaga menyebabkan inefisiensi sistemik dan kekosongan hukum, terutama bagi Final Rejected Persons (FRP) yang menghadapi penahanan tanpa batas waktu yang jelas. Kerangka yang timpang ini berimplikasi pada tidak optimalnya pemenuhan hak deteni, khususnya hak atas kepastian hukum dan kesehatan yang terancam oleh masalah sistemik seperti kelebihan kapasitas di rumah detensi
Copyrights © 2025