Istibdāl merupakan salah satu cara untuk menjaga kelestarian objek wakaf, sebagaimana yang ditetapkan oleh para fuqaha mazhab Hanafi. Penelitian ini mengungkap rumusan ulama klasik dan kontemporer tentang persoalan istibdāl objek wakaf pada tataran penerapan kajian Uṣūl Fikih sebagai teori yang dibangun dalam merumuskan hukum penggantian dan penjualan objek wakaf, serta pola istiṣlāḥī dalam menjawab permasalahan istibdāl wakaf. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, yaitu mengkaji dan menganalisis sumber-sumber tertulis tentang istibdāl wakaf, dengan pendekatan hukum yang menganalisis pendapat para tokoh tentang istibdāl wakaf. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis. Metode pengumpulan data dengan metode penelitian kepustakaan dengan bersandar atau menggunakan kartu tulis kepustakaan. Sumber data dari data kepustakaan. Penerapan Uṣūl Fikih sebagai konsep yang dibangun para ahli dalam merumuskan hukum istibdāl wakaf (penggantian dan penjualan objek wakaf) didasarkan pada empat konsep, yaitu: (1) ijmā, (2) aulāwiyyāt (masalah keutamaan), (3) hājat, (4) maṣlaḥah yaitu maṣlaḥah rājiḥah (yang nyata). Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan istibdāl. Ada yang bersifat ketat (muḍayyaq) dan longgar (muwassa') bahkan ada yang melarang sama sekali. Imam mazhab Malik, asy-Syafi'i dan Ahmad menanggapi masalah istibdāl dengan cukup ketat (muḍayyaq).
Copyrights © 2025