Perkembangan media sosial telah mendorong munculnya influencer sebagai pihak yang memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan investasi masyarakat. Namun, fenomena ini juga dimanfaatkan untuk mempromosikan investasi ilegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap aktivitas promosi investasi oleh influencer di media sosial, serta mengevaluasi efektivitas pelaksanaan pengawasan tersebut dalam perspektif hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah regulasi terkait, literatur hukum, serta praktik penegakan yang berjalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan OJK dilaksanakan melalui mekanisme pencegahan, pemantauan, penindakan administratif, dan koordinasi lintas lembaga seperti Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, efektivitas pengawasan masih belum optimal karena terdapat kekosongan pengaturan khusus mengenai tanggung jawab influencer dalam promosi jasa keuangan, keterbatasan teknologi pemantauan konten digital, serta rendahnya literasi keuangan masyarakat. Oleh sebab itu, diperlukan pembentukan pedoman hukum khusus mengenai promosi layanan keuangan oleh influencer, penguatan pemanfaatan regulatory technology dalam pengawasan konten digital, serta peningkatan edukasi keuangan berbasis media sosial untuk mencegah kerugian konsumen.
Copyrights © 2025