Penelitian ini menganalisis efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia melalui perspektif perbandingan hukum dengan sistem Common Law. Indonesia, sebagai negara dengan tradisi Civil Law, menekankan prosedur formal dan kepatuhan administratif dalam penyelesaian sengketa pajak, namun menghadapi tantangan berupa birokrasi panjang, lama waktu penyelesaian, dan kompleksitas kasus yang semakin meningkat, termasuk transaksi internasional dan transfer pricing. Sementara itu, sistem Common Law menekankan fleksibilitas hukum melalui preseden, peran hakim yang aktif, dan mekanisme penyelesaian sengketa awal melalui mediasi dan dispute resolution. Penelitian ini membahas perbedaan prinsip dasar hukum, mekanisme administrasi dan peradilan, peran lembaga dan hakim, karakteristik sengketa, serta kelebihan dan kelemahan masing-masing sistem. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa pajak dengan mengadopsi praktik terbaik Common Law, termasuk penerapan preseden, penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan kapasitas pengadilan pajak, dan pengembangan mekanisme mediasi, sambil tetap mempertahankan prinsip dasar Civil Law. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum pajak nasional.
Copyrights © 2025