Penelitian ini membahas implementasi prinsip hukum responsive dalam penegakan hukum oleh kepolisian Indonesia sebagai upaya menjembatani sistem Civil Law yang formal dan kaku dengan kebutuhan masyarakat yang dinamis. Dengan menekankan fleksibilitas, adaptasi terhadap konteks sosial, dan keadilan kontekstual, hukum responsive memungkinkan aparat kepolisian menyeimbangkan kepatuhan terhadap KUHAP Pasal 1 ayat (1), KUHPerdata Pasal 1339, dan UU Kepolisian Pasal 13 dengan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan diterima masyarakat. Studi ini mengkaji mekanisme mediasi, musyawarah, dan penyelesaian ad hoc, serta dampaknya terhadap efektivitas penegakan hukum, legitimasi institusi, dan reformasi internal kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum responsive tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga mendukung modernisasi SOP, pelatihan aparat, dan akuntabilitas institusi. Dengan demikian, hukum responsive berperan penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang adaptif, relevan, dan berkeadilan substantif di Indonesia
Copyrights © 2025