Penetapan tersangka adalah salah satu tahap penting dalam proses penyelidikan tindak pidana, termasuk dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi dalam jabatan. Namun, seringkali penetapan tersangka menimbulkan kontroversi terkait kebenaran dan keabsahan prosedur hukum yang dijalankan aparat penegak hukum. Dalam konteks tersebut, praperadilan hadir sebagai mekanisme kontrol yudisial untuk memastikan perlindungan hak-hak tersangka serta menegakkan prinsip due process of law. Praperadilan memiliki peran strategis dalam mengawasi legalitas penetapan tersangka, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum. Namun, terdapat kendala dan tantangan dalam implementasi praperadilan yang perlu dioptimalkan agar fungsi kontrol yudisial dapat berjalan efektif dan menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum asasi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Copyrights © 2025