Penelitian ini menyoroti pentingnya peran advokat dalam mekanisme class action sebagai upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan secara kolektif. Tujuannya adalah menganalisis peran advokat dalam pelaksanaan class action serta kendala yang dihadapi di Indonesia. Metode yang digunakan ialah penelitian hukum empiris dengan studi kasus gugatan class action pada kasus gagal ginjal akut anak-anak. Data diperoleh melalui analisis dokumen perkara, peraturan perundang-undangan, dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat berperan strategis sebagai kuasa hukum, pendamping, dan pelindung hak korban, serta mengorganisir gugatan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2002. Kendala utama meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan hambatan administratif. Kesimpulannya, efektivitas class action bergantung pada profesionalisme advokat dan dukungan sistem hukum yang memadai.
Copyrights © 2025