Tipikor merupakan suatu ancaman bagi masyarakat yang memberikan dampak destruktif terhadap pembangunan nasional, kepercayaan publik, serta legitimasi institusi negara. Namun, dalam praktiknya, terdapat kasus korupsi dengan nilai kerugian relatif kecil, seperti kategori sebesar Rp50.000.000, yang menimbulkan persoalan efisiensi penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan urgensi untuk meninjau kelayakan penerapan pendekatan restorative justice (RJ) dalam menangani tipikor dengan nilai kecil. Penelitian ini menerapkan suatu metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan untuk mengkaji sejauh mana konsep keadilan restoratif dapat dikaji oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara tipikor ringan, serta menilai efektivitas, hambatan dan tantangan implementasinya. Pendekatan ini dapat menurunkan tingkat pengulangan tindak pidana (recidivism), menghemat biaya dan memperkuat peran kejaksaan dalam pemulihan kerugian negara. Namun, penerapannya masih menghadapi hambatan normatif karena undang-undang tentang tipikor belum membuka ruang eksplisit bagi penyelesaian di luar peradilan. Maka dari itu, penerapan restorative justice terhadap tipikor kecil perlu dilakukan secara selektif, hati-hati, dan dengan pengawasan ketat sehingga diperlukan sinkronisasi antara kebijakan kejaksaan, peraturan perundang-undangan, dan persepsi masyarakat agar pendekatan ini dapat dijalankan tanpa mengurangi rasa keadilan publik.
Copyrights © 2025