Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pendidikan inklusif di Indonesia berdasarkan perspektif hukum positif serta implikasinya terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta analisis deskriptif-analitis terhadap efektivitas implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum nasional telah memberikan jaminan pendidikan inklusif, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya peraturan pelaksana, keterbatasan pendanaan afirmatif, kurangnya tenaga pendidik khusus, dan minimnya fasilitas ramah disabilitas. Kesenjangan antara norma hukum dan realitas lapangan menandakan bahwa hak pendidikan bagi penyandang disabilitas belum terwujud secara substantif. Diperlukan pembentukan regulasi teknis yang mengatur standar layanan, pembiayaan, dan mekanisme pengawasan agar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi benar-benar terimplementasi.
Copyrights © 2025