Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal capres dan cawapres menjadi problematik dikarenakan amar putusannya yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyalahi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan. Tindakan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi ini menandakan adanya ketidakonsistenan dalam memutus perkara. Padahal Mahkamah Konstitusi harus menyelenggarakan peradilan yang adil dan merdeka agar hukum dapat ditegakkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres dan implikasi putusan tersebut terhadap politik hukum. dalam Putsuan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, hakim mempertimbangkan empat hal. Pertama, mengenai legal standing. Kedua, hakim konstitusi memiliki pandangan terkait open legal policy. Ketiga, adanya concurring dan dissenting opinion hakim konstitusi dalam pengambilan keputusan. Keempat, hakim konstitusi menambahkan syarat disamping syarat usia menjadi capres dan cawapres. Putusan ini menimbulkan implikasi terhadap politik hukum. Pasca dikeluarkannya putusan tersebut harus ada tindaklanjut dari eksekutif untuk mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 ke dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya khususnya melalui PKPU terkait persyaratan pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Copyrights © 2025