Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Independensi Penegak Hukum Sebuah Harapan Besar Bagi Masyarakat Firdaus, Dede; Suyadi, Asip; Hadi, Abdul
Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum Vol 6 No 2 (2023): Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/rjih.v6i2.37481

Abstract

Independensi Penegak Hukum Sebuah Harapan Besar Bagi Masyarakat. Berdasarkan persyaratan suatu negara menurut Prof. Jimly Ashiddiqie bahwa dalam suatu negara hukum salah satunya bercirikan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Yang berarti dalam hal ini aparat penegak hukum sebagai komponen dari sistem peradilan harus independen, bebas pengaruh dari pihak manapun, dan adil yang berarti tidak ada nya sistem “Tajam kebawah, tumpul keatas”. Penegakan hukum yang hanya bertitik tolak dari substansi norma hukum formil yang ada dalam undang-undang, hanya akan cenderung mencederai rasa keadilan masyarakat. sebaiknya, penegakan juga harus bertitik tolak pada hukum yang hidup. Para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture) untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai, dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistem hukum yang berlaku.
Menelaah Persoalan Independensi Penegak Hukum terhadap Budaya Hukum Firdaus Suyadi, Dede; Suyadi, Asip
Pamulang Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): Agustus 2023
Publisher : Prodi Hukum S1 - Fakultas Hukum - Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/palrev.v6i1.33377

Abstract

Independensi Penegak Hukum Sebuah Harapan Besar Bagi Masyarakat. Berdasarkan persyaratan suatu negara menurut Prof. Jimly Ashiddiqie bahwa dalam suatu negara hukum salah satunya bercirikan peradilan yang bebas dan tidak memihak. Yang berarti dalam hal ini aparat penegak hukum sebagai komponen dari sistem peradilan harus independen, bebas pengaruh dari pihak manapun, dan adil yang berarti tidak ada nya sistem “Tajam kebawah, tumpul keatas”. Penegakan hukum yang hanya bertitik tolak dari substansi norma hukum formil yang ada dalam undang-undang, hanya akan cenderung mencederai rasa keadilan masyarakat. sebaiknya, penegakan juga harus bertitik tolak pada hukum yang hidup. Para penegak hukum harus memperhatikan budaya hukum (legal culture) untuk memahami sikap, kepercayaan, nilai, dan harapan serta pemikiran masyarakat terhadap hukum dalam sistem hukum yang berlaku.
Implikasi Politik Hukum Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang batas Usia Minimal Capres Cawapres Terhadap Prinsip Demokrasi Konstitusional Di Indonesia Riendy, Yusika; Suyadi, Asip
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 16 No. 2 (2025): Surya Kencana Satu
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal capres dan cawapres menjadi problematik dikarenakan amar putusannya yang mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian menyalahi kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan. Tindakan yang dilakukan Mahkamah Konstitusi ini menandakan adanya ketidakonsistenan dalam memutus perkara. Padahal Mahkamah Konstitusi harus menyelenggarakan peradilan yang adil dan merdeka agar hukum dapat ditegakkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres dan implikasi putusan tersebut terhadap politik hukum. dalam Putsuan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023, hakim mempertimbangkan empat hal. Pertama, mengenai legal standing. Kedua, hakim konstitusi memiliki pandangan terkait open legal policy. Ketiga, adanya concurring dan dissenting opinion hakim konstitusi dalam pengambilan keputusan. Keempat, hakim konstitusi menambahkan syarat disamping syarat usia menjadi capres dan cawapres. Putusan ini menimbulkan implikasi terhadap politik hukum. Pasca dikeluarkannya putusan tersebut harus ada tindaklanjut dari eksekutif untuk mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 ke dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya khususnya melalui PKPU terkait persyaratan pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden dalam pemilu.