Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah investasi, termasuk dalam aset digital seperti cryptocurrency. Meskipun menawarkan peluang investasi yang menarik, cryptocurrency juga menghadapi risiko tinggi, terutama terkait dengan ketidak pastian regulasi dan perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum perdata dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dalam transaksi cryptocurrency, dengan fokus pada aspek keabsahan perjanjian dan mekanisme penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yang melibatkan kajian terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan regulasi dan rendahnya literasi hukum investor membuka ruang bagi kerugian yang signifikan, baik dari sisi aset maupun data pribadi. Namun, hadirnya POJK Nomor 27 Tahun 2024 memberikan penguatan hukum melalui ketentuan tentang pemisahan aset investor, pengamanan sistem informasi, dan perlindungan data pribadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kolaborasi antara otoritas pengawas, pelaku usaha, dan edukasi hukum bagi investor diperlukan untuk menciptakan ekosistem investasi kripto yang aman, adil, dan memiliki kepastian hukum.
Copyrights © 2025