Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan kepailitan merupakan instrumen hukum krusial untuk menyelesaikan konflik hutang-piutang, namun penerapannya pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memunculkan ketidakseimbangan struktural akibat status khusus entitas negara. BUMN Persero, berorientasi profit dan berbentuk PT, dikecualikan dari pengajuan pailit langsung, sementara Perum Sepenuhnya milik negara dan fokus pelayanan publik hanya dapat dipailitkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan UU No. 37/2004 dan amandemen UU BUMN No. 1/2025. Secara kritis, regulasi ini menciptakan "kekebalan pailit" yang memprioritaskan kelangsungan operasional BUMN atas hak kreditur, berpotensi merusak prinsip pari passu dan akuntabilitas finansial. PKPU menawarkan restrukturisasi fleksibel melalui rencana perdamaian, tapi efektivitasnya terganjal birokrasi negara dan dominasi pemerintah sebagai pemegang saham, yang melemahkan negosiasi win-win. Analisis normatif ini mengungkap dilema: perlindungan kepentingan publik sering meniadakan keadilan bagi kreditur, menuntut reformasi untuk harmonisasi antara good corporate governance, piercing the corporate veil, dan kepastian hukum. Tanpa perubahan, sistem ini memperburuk ketidakmerataan, menghambat iklim investasi, dan mengabaikan risiko korupsi internal BUMN.
Copyrights © 2025