Anak merupakan kelompok rentan yang belum mampu melindungi diri sendiri secara penuh, sehingga mereka memerlukan perlindungan hukum yang kuat dari negara. Perlindungan ini esensial untuk menjamin pemenuhan hak-hak fundamental mereka, seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang optimal, serta untuk terhindar dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran. Penelantaran, khususnya, dapat menimbulkan dampak psikologis dan fisik yang berkepanjangan pada anak. Penelitian ini berfokus pada menganalisis peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi dalam menangani dan memberikan pendampingan hukum terhadap kasus penelantaran anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, dengan memanfaatkan pendekatan undang-undang (statuta) dan pendekatan kasus (studi kasus) untuk menelaah implementasi dan efektivitas peran LBH Legundi di lapangan. Hasil penelitian ini memberikan uraian komprehensif mengenai pengaturan dan pelaksanaan peran LBH Legundi dalam menyediakan layanan bantuan hukum bagi anak korban penelantaran. Temuan ini tidak hanya menyoroti mekanisme penanganan kasus, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan holistik. Secara lebih luas, penelitian ini bertujuan menjadi himbauan penting bagi orang tua yang berada dalam situasi konflik atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) agar menyadari dan memprioritaskan dampak negatif yang ditimbulkan oleh situasi tersebut terhadap kesejahteraan dan masa depan anak.
Copyrights © 2025