Kasus perkawinan yang tidak dicatatkan secara sah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia masih kerap dijumpai karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bukti sah perkawinan yang diakui oleh negara. Dalam sistem hukum Indonesia, pencatatan perkawinan berfungsi sebagai dasar hukum timbulnya akibat keperdataan antara suami, istri dan anak. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap beberapa peraturan perundang – undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum. Dan hasilnya menujukkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PII-VIII/2010, anak dari perkawinan tidak tercatat hanya memiliki hubungan hukum ataupun keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja. Namun setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, seorang anak dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya jika bisa dibuktikan secara sah menurut hukum. Dilihat juga dalam hukum islam, hubungan nasab tetap bergantung pada keabsahan akad nikah. Selain itu, negara juga berkewajiban memberikan perlindungan hukum dan hak yang setara bagi setiap anak tanpa adanya diskriminasi.
Copyrights © 2025