Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penghambat serta solusi dalam pelaksanaan diversi di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Diversi merupakan mekanisme penyelesaian perkara anak di luar sistem peradilan pidana formal berdasarkan prinsip restorative justice, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam konteks kelembagaan, kejaksaan memegang peran strategis dalam pelaksanaan diversi, terutama pada tahap penuntutan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui wawancara dengan jaksa fungsional serta studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama pelaksanaan diversi meliputi keterbatasan norma hukum, kurangnya harmonisasi antarperaturan, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep restorative justice yang sering kali mengakibatkan kegagalan dalam mencapai kesepakatan damai. Restorative justice sendiri merupakan paradigma baru dalam hukum pidana yang menekankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Solusi yang direkomendasikan mencakup harmonisasi regulasi, pelibatan tenaga profesional seperti psikolog dan pekerja sosial, serta peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat efektivitas pelaksanaan diversi dan mewujudkan perlindungan hukum yang lebih berkeadilan bagi anak.
Copyrights © 2025