Penelitian ini mengkaji kekosongan hukum yang muncul dalam penerapan keputusan fiktif positif setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, analisis konseptual, serta studi kasus, penelitian ini menilai ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Permasalahan tersebut tampak pada kasus permohonan perubahan zona peruntukan di DPRKPP Kota Surabaya, di mana tidak adanya keputusan dalam batas waktu seharusnya memicu berlakunya keputusan fiktif positif. Namun, ketiadaan peraturan pelaksana berupa Peraturan Presiden telah menimbulkan ketidakjelasan mengenai prosedur, beban pembuktian, serta konsekuensi hukum dari mekanisme tersebut. Kekosongan regulasi ini menyebabkan ketidakpastian hukum, mengurangi perlindungan masyarakat, dan berpotensi menimbulkan perbedaan penerapan di berbagai instansi. Temuan penelitian ini menegaskan perlunya percepatan penyusunan peraturan pelaksana yang komprehensif guna mewujudkan kejelasan prosedural, meningkatkan akuntabilitas administrasi, serta memperkuat prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penguatan regulasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan efektivitas pelayanan publik dan perlindungan hak masyarakat dalam proses administrasi negara.
Copyrights © 2025