Demonstrasi massal di Surabaya pada 31 Agustus 2025 yang berujung pada percobaan pembakaran Markas Komando Kepolisian menimbulkan polemik hukum terkait proses penangkapan dan penetapan tersangka, salah satunya Andri Irawan yang ditangkap saat membeli bensin untuk keperluan pembakaran. Permohonan pra-peradilan kemudian diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat kepolisian dalam menjalankan prosedur berdasarkan ketentuan KUHAP. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan studi kepustakaan untuk menganalisis peran pra-peradilan sebagai mekanisme pengawasan yudisial dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia tersangka selama proses penyidikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pra-peradilan berfungsi penting untuk memastikan tegaknya prinsip due process of law, mencegah penyimpangan prosedur, serta membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, pra-peradilan juga berperan sebagai forum kontrol yang memberikan ruang bagi tersangka untuk mempertanyakan legalitas tindakan penyidikan. Meskipun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan kewenangan hakim dan inkonsistensi putusan, pra-peradilan tetap menjadi instrumen yuridis yang vital dalam menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum di Indonesia
Copyrights © 2025