Pendampingan hukum oleh LBH Surabaya terhadap tersangka penangkapan pasca aksi demonstrasi 17+8 di Kediri tidak hanya menghadapi hambatan teknis, tetapi juga memperlihatkan persoalan struktural dalam sistem peradilan pidana. Keterbatasan komunikasi antara penasihat hukum dan tersangka selama masa penahanan mengakibatkan proses penggalian fakta menjadi tidak optimal. Akses LBH yang dibatasi terhadap dokumen penyidikan membuat proses pembelaan berjalan tidak seimbang dibandingkan kewenangan aparat penegak hukum yang memiliki kontrol penuh terhadap barang bukti, berita acara, dan proses pemeriksaan. Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana ketimpangan relasi kuasa masih kuat dalam penanganan kasus-kasus pasca demonstrasi, di mana tersangka kerap ditempatkan dalam posisi yang sangat rentan. Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya yang tidak mempertimbangkan temuan-temuan LBH mengenai dugaan pelanggaran prosedur, seperti tidak dipenuhinya hak atas bantuan hukum sejak awal penangkapan dan kelemahan pada alat bukti, memperkuat gambaran bahwa mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan kepolisian belum sepenuhnya efektif. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pembelaan struktural yang dijalankan LBH sering kali terbentur pada praktik penegakan hukum yang lebih menekankan legitimasi tindakan aparat dibandingkan perlindungan hak-hak tersangka.
Copyrights © 2025