Artikel ini mengkaji perspektif Al-Qur’an mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menelaah ayat-ayat yang berkaitan dengan relasi suami-istri, prinsip keadilan, serta perlindungan terhadap perempuan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka, yaitu penelitian yang dilakukan tanpa keterlibatan langsung peneliti di lapangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Al-Qur’an secara konsisten menekankan nilai kasih sayang, penghormatan, dan larangan berbuat zalim dalam hubungan keluarga. Di sisi lain, KDRT kerap tidak terdeteksi oleh lingkungan sekitar maupun negara karena terjadi dalam ruang domestik yang tertutup, sehingga data mengenai jumlah korbannya sering kali tidak akurat. Artikel ini juga mengaitkan temuan keagamaan tersebut dengan kerangka hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, sebagai upaya harmonisasi antara nilai-nilai syariat dan regulasi negara. Secara keseluruhan, penelitian ini menegaskan bahwa pandangan Al-Qur’an sejalan dengan upaya penghapusan kekerasan domestik dan mendukung terbentuknya keluarga yang adil, aman, dan berkeadaban.
Copyrights © 2025