Pailitnya Pabrik sering memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial desa sebagai lingkungan terdekat para pekerja. Dalam situasi tersebut, kepala desa atau lurah kerap menjadi pihak yang menampung keluhan warga dan merasa berkewajiban mengambil tindakan demi melindungi kepentingan masyarakat. Namun upaya tersebut tidak jarang diwujudkan melalui penerbitan surat atau tuntutan yang menetapkan kewajiban finansial tertentu kepada Pabrik, termasuk permintaan pesangon tambahan atau kompensasi bagi desa. Penelitian ini menganalisis kewajiban pesangon menurut peraturan ketenagakerjaan serta menilai batas kewenangan desa dalam menangani persoalan PHK massal akibat kepailitan Pabrik kacang goreng. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui kajian peraturan perundang-undangan, prinsip legalitas dalam hukum tata negara, serta telaah tindakan administratif yang dilakukan pemerintahan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pesangon sepenuhnya berada pada kerangka hukum ketenagakerjaan dan tidak termasuk dalam ruang kewenangan pemerintahan desa. Pemerintah desa hanya berwenang memfasilitasi dialog, menyalurkan aspirasi warga, dan melaporkan kondisi sosial kepada instansi yang berwenang, tanpa memiliki otoritas untuk menetapkan beban finansial kepada Pabrik. Tindakan desa yang mengeluarkan tuntutan pembayaran pesangon atau kompensasi kepada Pabrik berpotensi melampaui kewenangan dan dapat menjadi objek sengketa di PTUN. Penelitian ini menegaskan perlunya pembinaan kewenangan bagi pemerintahan desa agar tindakan yang diambil tetap sesuai prinsip negara hukum.
Copyrights © 2025