Peningkatan arus investasi di Indonesia membawa konsekuensi pada munculnya celah penyalahgunaan instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal. Salah satu pola yang mulai mendapat perhatian ialah penggunaan skema investasi yang terhubung dengan Badan Amil Zakat sebagai medium penyamaran aliran dana hasil kejahatan. Artikel ini menelaah potensi pemanfaatan lembaga pengelola zakat sebagai saluran pencucian uang melalui pola penyimpangan pelaporan, rekayasa penempatan dana, dan penggunaan instrumen investasi yang tidak transparan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan studi dokumen yang berfokus pada kerangka hukum zakat, regulasi anti pencucian uang, serta mekanisme pengawasan lembaga amil. Temuan menunjukkan bahwa celah pengawasan, lemahnya verifikasi sumber dana, dan ketidakterpaduan sistem pelaporan antara otoritas zakat dan lembaga keuangan formal membuka ruang terjadinya penyamaran transaksi investasi. Selain itu, kurangnya integrasi antara rezim anti pencucian uang dengan tata kelola pengelolaan zakat menyebabkan risiko pemanfaatan badan amil sebagai kendaraan investasi semu semakin tinggi. Artikel ini menegaskan perlunya harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas audit kepatuhan, serta penguatan mekanisme know-your-donor agar lembaga amil tidak menjadi ruang abu-abu dalam arsitektur pencegahan pencucian uang nasional.
Copyrights © 2025