Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pendapat dua ulama besar Islam, Ibn Hazm dan Al-Nawawi, tentang menggabungkan pelaksanaan mandi Janabah dan mandi Jumat. Selain itu, penting untuk melacak akar argumentasi keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan komparatif. Bahan hukum primer digali dari buku Al-Muhalla karya Ibn Hazm dan Al-Majmu’ karya Al-Nawawi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Ibn Hazm tidak membolehkan penggabungan kedua mandi tersebut karena keduanya bersifat wajib, sedangkan Al-Nawawi membolehkannya karena mandi Jumat hukumnya sunnah, (2) Ibn Hazm cenderung tektualis dengan merujuk kepada nash Al-Qur’an, hadis tentang niat, dan keharusan mengikuti panduan Nabi. Sedangkan Al-Nawawi tidak menyebutkan argumentasi spesifik, beliau tampak hanya mengikuti mainstream pemikiran mazhab Syafi’i yang membolehkan pelaksanaan dua jenis ibadah yang sejenis.
Copyrights © 2025