Penelitian ini mengkaji politik hukum Islam di Indonesia pada masa pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan fokus pada kebijakan yang mengakomodasi ajaran Islam dalam sistem hukum nasional. Pada masa SBY, Indonesia mengalami berbagai perubahan dalam penerapan hukum Islam, terutama terkait dengan hukum keluarga Islam dan hukum pidana Islam. Salah satu kebijakan penting adalah penguatan lembaga-lembaga Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, yang berperan dalam merumuskan kebijakan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan menganalisis dokumen kebijakan, peraturan perundang-undangan, dan literatur terkait. Penelitian juga mencakup wawancara dengan pakar hukum dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam pengembangan kebijakan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SBY berupaya menciptakan keseimbangan antara hukum Islam dan hukum negara, meskipun ada ketegangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan pengaruh MUI dan Kementerian Agama dalam pembuatan kebijakan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran politik hukum Islam dalam konteks negara hukum yang pluralistik di Indonesia, serta dampaknya terhadap masyarakat Muslim.
Copyrights © 2025