Hukum ekonomi syariah tidak hanya berfungsi sebagai norma ilahiah yang mengatur kegiatan ekonomi umat Islam, tetapi juga sebagai sistem sosial yang hidup dan berinteraksi dengan budaya masyarakat. Penelitian ini bertujuan memahami makna dan peran hukum ekonomi syariah melalui pendekatan sosiologi dan antropologi untuk melihat sejauh mana hukum ini beradaptasi dengan dinamika sosial dan budaya. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif melalui analisis berbagai literatur dan regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif sosiologi, hukum ekonomi syariah berperan sebagai instrumen sosial yang mengatur perilaku ekonomi dan menjaga keseimbangan sosial, sedangkan dalam perspektif antropologi, hukum ini dipahami sebagai bagian dari kebudayaan yang mengalami lokalisasi dan akulturasi tanpa menghilangkan nilai-nilai syariah. Keduanya menunjukkan bahwa hukum ekonomi syariah bersifat dinamis, adaptif, dan kontekstual terhadap kebutuhan masyarakat modern. Kesimpulannya, integrasi kedua perspektif ini memperkuat hukum ekonomi syariah sebagai sistem hukum berorientasi kemaslahatan yang mampu menjawab tantangan sosial-ekonomi kontemporer.
Copyrights © 2025