Era globalisasi telah membawa perubahan signifikan terhadap sistem perdagangan dunia, termasuk dalam aspek perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya merek dagang. Merek dagang tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai strategis dalam persaingan global. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap merek dagang di Indonesia dalam konteks globalisasi serta mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yuridis dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang cukup kuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta ratifikasi berbagai perjanjian internasional seperti TRIPs Agreement dan Konvensi Paris. Namun, masih terdapat berbagai kendala dalam implementasinya, antara lain lemahnya penegakan hukum, pelanggaran lintas batas, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap merek dagang agar mampu bersaing di pasar global.
Copyrights © 2025