Integrasi antara hukum perdata dan hukum komersial dalam konteks sosial ekonomi Suku Manggarai mencerminkan hubungan yang dinamis antara sistem hukum formal dan praktik hukum adat yang bersumber dari nilai-nilai tradisional masyarakat setempat. Hukum adat yang telah memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional berfungsi sebagai pedoman penting dalam mengatur hubungan sosial serta kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya dalam praktik jual beli hasil pertanian dan tanah yang dilandasi asas kekeluargaan, musyawarah, dan kesepakatan bersama (Syamantha et al., 2025; Resmini et al., 2021; Bakri, 2024). Perkembangan hukum nasional dan pengaruh globalisasi telah membawa perubahan terhadap pola interaksi ekonomi tradisional, sehingga diperlukan langkah-langkah harmonisasi untuk menjaga keberlanjutan nilai-nilai budaya tanpa mengabaikan tuntutan sistem hukum modern (Nurtresna et al., 2024). Penguatan pengakuan terhadap hukum adat dalam kerangka hukum nasional menjadi hal yang esensial guna melindungi hak-hak masyarakat adat sekaligus memastikan efektivitas hukum dalam mendukung pembangunan sosial dan ekonomi (Mubarok et al., 2023). Meningkatnya dominasi hukum nasional dinilai dapat mengurangi fleksibilitas serta daya adaptasi hukum adat, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kemunduran terhadap identitas dan praktik budaya lokal. Keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian tradisi perlu diwujudkan untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan (Bakri, 2024).
Copyrights © 2025