Perkembangan hukum dagang di era globalisasi menunjukkan dinamika yang signifikan seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan lintas negara, kemajuan teknologi, dan integrasi ekonomi dunia. Globalisasi mendorong terjadinya transformasi dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam bidang hukum dagang yang berimplikasi langsung terhadap hukum perdata. Perubahan ini mencakup penyesuaian regulasi terkait kontrak dagang internasional, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, serta transaksi elektronik yang menuntut adanya harmonisasi antara hukum nasional dan hukum internasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan hukum dagang di tengah globalisasi serta dampaknya terhadap pembentukan, penegakan, dan interpretasi hukum perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil kajian menunjukkan bahwa globalisasi tidak hanya memperluas ruang lingkup hukum dagang tetapi juga menuntut pembaruan terhadap asas-asas hukum perdata agar tetap relevan dengan kebutuhan ekonomi modern dan standar hukum internasional.
Copyrights © 2025