Pemilihan umum daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Tetapi, dinamika ketatanegaraan pasca reformasi menunjukkan bahwa sistem dan norma hukum pemilu sering kali mengalami perubahan signifikan akibat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan tersebut tidak hanya mengoreksi ketentuan undang-undang, tetapi juga mengubah struktur dasar penyelenggaraan pemilu, termasuk sistem proporsional terbuka, ambang batas parlemen, hingga teknis penghitungan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis putusan MK terhadap hukum pemilu daerah dan merumuskan model rekonstruksi hukum yang sesuai dengan prinsip kepastian, keadilan, dan demokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sejarah. Hasil kajian menunjukkan bahwa akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah terjadinya kekosongan jabatan DPRD dan Kepala Daerah selama masa transisi antara tahun 2029 hingga 2031, yang menuntut adanya solusi hukum yang jelas dan konstitusional. Untuk mengatasi kekosongan tersebut, diperlukan rekonstruksi hukum melalui tiga opsi alternatif, yaitu: perpanjangan masa jabatan secara terbatas, penunjukan Penjabat Kepala Daerah, atau pelaksanaan pemilu antara untuk masa jabatan transisi selama 2,5 tahun.
Copyrights © 2025