Penelitian ini mengkaji Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 33/Pdt.G/2018/PN Srp dan implikasi hukumnya. Menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, penelitian ini menganalisis Implikasi Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 33/Pdt.G/2018/PN Srp terhadap perlindungan Hak Waris dan penguasaan tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 33/Pdt.G/2018/PN.Srp menilai perkara secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek normatif, adat, dan sosiologis. Putusan ini menegaskan bahwa penguasaan tanah turun-temurun selama lebih dari 20 tahun dapat menjadi dasar kepemilikan yang sah. Pembuktian ahli waris dapat dilakukan melalui surat silsilah dan keterangan saksi. Klaim tanah sebagai kawasan hutan oleh Tergugat dinilai cacat prosedur Tergugat dinilai cacat prosedur dan merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi ahli waris yang beritikad baik.
Copyrights © 2025