Penelitian ini membahas hubungan hukum antara pengirim dan perusahaan jasa ekspedisi dalam perjanjian pengiriman barang, serta tanggung jawab ekspedisi atas keterlambatan pengiriman dengan studi kasus pada JNE Express Kota Denpasar. Hubungan hukum tersebut bersifat kontraktual, meskipun tidak selalu tertulis, dan resi pengiriman dianggap sebagai bukti sah perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan fakta hukum dan sosiologi hukum, serta pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan pengiriman disebabkan oleh faktor internal seperti kekurangan sumber daya manusia, kesalahan data, keterbatasan alat, dan kendala distribusi, serta faktor eksternal seperti cuaca buruk, kemacetan, gudang penuh, dan ketidakhadiran penerima. JNE Express tetap berkewajiban memberikan pertanggungjawaban dalam bentuk permintaan maaf, investigasi, dan ganti rugi sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku untuk melindungi hak konsumen dalam perjanjian pengangkutan barang.
Copyrights © 2025