Penelitian ini membahas penerapan hukuman mati dalam Putusan Mahkamah Agung No. 145 PK/Pid.Sus/2016 yang dijatuhkan kepada Fredi Budiman atas keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan narkotika internasional. Permasalahan utama adalah apakah hukuman mati dalam perkara ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menyikapinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati dalam kasus ini telah diputuskan melalui proses hukum yang sah, mempertimbangkan ancaman terhadap keselamatan masyarakat, dan mencerminkan perlindungan hak hidup kolektif. Kesimpulannya, putusan tersebut tidak bertentangan dengan HAM karena dijatuhkan secara proporsional dan adil, serta menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban hukum dan keamanan publik.
Copyrights © 2025