Abstrak – Peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan menjadi payung hukum dalam pencegahan dan penanganagan di tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat, SMA/sederajat sehingga dilakukan diseminasi pencegahan kekerasan di satuan pendidikan. Metode yang digunakan dalam penerapan pengabdian ini adalah observasi, dan penyuluhan dan diskusi. Bentuk Kekerasan terdiri atas kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung Kekerasan dan bentuk Kekerasan lainnya. Peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kekerasan yang melibatkan anak atau lingkungan satuan pendidikan secara umum akan terkait dengan instrumen hukum positif yang berlaku di Indonesia baik UU Perlindungan Anak, UU Peradilan Anak, UU terkait lainnya. Kegiatan ini mendapatkan antusias yang luar Biasa dari peserta kegiatan yang dihadiri oleh 134 Peserta.Kata kunci: Kekerasan, Perlindungan Anak, Satuan pendidikan.
Copyrights © 2025