Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan PSAK 109 tentang Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah serta PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf dalam penyusunan laporan keuangan ZISWAF pada lembaga amil zakat di Indonesia. Fokus penelitian adalah bagaimana lembaga mengakui, mengukur, menyajikan, dan mengungkapkan transaksi ZISWAF sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka dengan menelaah literatur, jurnal, serta penelitian terdahulu, serta studi kasus pada laporan keuangan lembaga amil zakat tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar lembaga amil zakat sudah mengimplementasikan PSAK 109 dalam penyusunan laporan keuangan, meskipun masih terdapat kendala pada aspek transparansi dan pengungkapan. Sementara itu, penerapan PSAK 112 terkait wakaf masih terbatas karena belum semua lembaga memiliki unit usaha wakaf yang aktif. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana ZISWAF di Indonesia.
Copyrights © 2025