Penelitian ini membahas mengenai tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak di bawah umur di Desa Panongan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, serta analisis penyelesaian hukumnya berdasarkan hukum positif di Indonesia. Kasus ini melibatkan empat pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama yang melakukan pencurian aki mobil pada saat kegiatan obrog-obrog membangunkan sahur di bulan Ramadan. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait, disepakati bahwa kasus ini diselesaikan melalui proses diversi sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dari hasil mediasi, diketahui bahwa motivasi utama para pelaku dipengaruhi oleh kondisi sosial dan ekonomi keluarga, yang mayoritas bekerja sebagai buruh dan petani, serta tekanan dari media sosial yang menampilkan gaya hidup konsumtif, yang memicu keinginan mereka untuk meniru gaya hidup tersebut. Selain itu, kecanduan game dan pengaruh lingkungan sebaya juga menjadi faktor penting. Pendekatan diversi dipilih untuk menghindarkan anak dari proses peradilan pidana formal dan memberikan kesempatan untuk pembinaan secara psikologis, sosial, dan edukatif. Berdasarkan perspektif hukum positif, penyelesaian melalui diversi sejalan dengan prinsip keadilan restoratif untuk anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pendekatan ini juga didukung oleh pandangan sosiologis dan psikologis, yang menekankan pentingnya rehabilitasi dan pemulihan sosial terhadap anak, bukan sekadar penghukuman
Copyrights © 2024