Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam pengembangan bisnis syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif berbasis studi kepustakaan dengan pendekatan content analysis. Data dikumpulkan dari dokumen regulasi, fatwa DSN-MUI, dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi OJK dan DSN-MUI menciptakan sistem regulasi dualisme yang efektif dalam menjaga integritas bisnis syariah dan memperkuat kontribusi sektor keuangan syariah nasional, terutama pasar modal syariah. Meskipun demikian, tantangan utama seperti rendahnya literasi keuangan syariah, disharmoni regulasi, serta keterbatasan sumber daya manusia menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa dibutuhkan harmonisasi regulatif yang sistematis dan peningkatan literasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektor. Selain itu, pemanfaatan teknologi digital dinilai sebagai strategi penting dalam mendorong inklusi dan efisiensi sistem keuangan syariah. Hasil studi ini memberikan kontribusi konseptual untuk pengembangan model regulasi kolaboratif yang terintegrasi antara otoritas keuangan, ulama, dan pelaku industri.
Copyrights © 2025