Studi ini menganalisis peran penguatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam tata kelola perbankan syariah di Indonesia setelah diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024. Perbankan syariah di Indonesia telah berkembang pesat, namun efektivitas pengawasan DPS seringkali menghadapi tantangan, termasuk kewenangan yang terbatas, tumpang tindihnya peraturan, dan independensi yang cukup rentan. Identifikasi tantangan DPS serta menyusun strategi guna mengoptimalkan peran DPS dalam tata kelola perbankan syariah di Indonesia pascapenerbitan POJK No. 2 Tahun 2024 ini menjadi tujuan dalam penelitian. Studi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur, memanfaatkan data primer dari Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 dan sumber sekunder dari jurnal, buku, dan laporan yang diterbitkan antara tahun 2021 dan 2025. Hasil penelitian menyoroti bahwa implementasi yang efektif memerlukan strategi pendukung, seperti peningkatan kapasitas, pemantauan berbasis digital, penguatan independensi, dan koordinasi yang lebih kuat dengan DSN-MUI dan OJK. Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2024 menyediakan kerangka hukum untuk memperkuat DPS sebagai aktor kunci dalam memastikan kepatuhan syariah dan meningkatkan kualitas tata kelola di perbankan syariah.
Copyrights © 2025