Jurnal Hukum Keluarga Islam
Vol. 4 No. 02 (2025): Al-Qadlaya

STUDI ANALISIS TERHADAP KASUS PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN MENURUT PASAL 39 UNDANG UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974, WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN IMAM SYAFI’I

Sabang, Ahmad Hambali (Unknown)
Abdul Rahmat (Unknown)
Khoir Affandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2025

Abstract

Perceraian di bawah tangan masih menjadi fenomena yang sering terjadi di masyarakat Indonesia, terutama pada komunitas yang memegang kuat tradisi fikih klasik. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, yang mewajibkan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan hukum positif Indonesia, pemikiran Wahbah al-Zuhaili, dan pandangan Imam Syafi’i terkait perceraian tanpa pencatatan negara, serta mencari titik temu yang dapat mengharmonisasikan ketiganya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode studi pustaka, mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur fikih klasik, dan karya ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga perspektif tersebut sama-sama mengakui keabsahan talak secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat. Perbedaannya terletak pada posisi pencatatan: hukum positif menjadikannya syarat mutlak sahnya perceraian secara hukum negara, Wahbah al-Zuhaili menekankan pentingnya pencatatan demi kemaslahatan sosial, sedangkan Imam Syafi’i tidak mensyaratkannya. Dalam konteks modern, pencatatan perlu dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum dan pelaksanaan maqashid al-syari’ah, sehingga dapat meminimalkan kerugian bagi perempuan dan anak serta mengurangi praktik perceraian di bawah tangan. Kata Kunci: perceraian di bawah tangan, hukum positif Indonesia, Wahbah al-Zuhaili, Imam Syafi’i, harmonisasi hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

alqadlaya

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam, diterbitkan oleh Lembaga Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP3M) Program Studi Hukum Keluarga Islam, Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Miftahul Ulum Lumajang sejak tahun 2021. Artikel disni mencakup studi tekstual dan studi lapangan dengan ...