Sabang, Ahmad Hambali
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

STUDI ANALISIS TERHADAP KASUS PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN MENURUT PASAL 39 UNDANG UNDANG PERKAWINAN NO 1 TAHUN 1974, WAHBAH AZ-ZUHAILI DAN IMAM SYAFI’I Sabang, Ahmad Hambali; Abdul Rahmat; Khoir Affandi
Al-Qadlaya : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 4 No. 02 (2025): Al-Qadlaya
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Ulum Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perceraian di bawah tangan masih menjadi fenomena yang sering terjadi di masyarakat Indonesia, terutama pada komunitas yang memegang kuat tradisi fikih klasik. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam, yang mewajibkan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pandangan hukum positif Indonesia, pemikiran Wahbah al-Zuhaili, dan pandangan Imam Syafi’i terkait perceraian tanpa pencatatan negara, serta mencari titik temu yang dapat mengharmonisasikan ketiganya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode studi pustaka, mengkaji peraturan perundang-undangan, literatur fikih klasik, dan karya ulama kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga perspektif tersebut sama-sama mengakui keabsahan talak secara agama apabila memenuhi rukun dan syarat. Perbedaannya terletak pada posisi pencatatan: hukum positif menjadikannya syarat mutlak sahnya perceraian secara hukum negara, Wahbah al-Zuhaili menekankan pentingnya pencatatan demi kemaslahatan sosial, sedangkan Imam Syafi’i tidak mensyaratkannya. Dalam konteks modern, pencatatan perlu dipahami sebagai instrumen perlindungan hukum dan pelaksanaan maqashid al-syari’ah, sehingga dapat meminimalkan kerugian bagi perempuan dan anak serta mengurangi praktik perceraian di bawah tangan. Kata Kunci: perceraian di bawah tangan, hukum positif Indonesia, Wahbah al-Zuhaili, Imam Syafi’i, harmonisasi hukum.